Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (Antam) berinisial AL, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara, di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Kejagung juga melakukan penahanan terhadap AL.

Selain AL, Kejagung juga menahan tiga tersangka lain yakni, Direktur Operasional PT Antam HW, mantan Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources (ICR) BM, dan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) berinisial MH.

“Setelah selesai pemeriksaan, empat yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini dilakukan penahanan di rumah tahanan negara untuk 20 hari ke depan, terhitung (tanggal) 2 sampai 21 Juni 2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kejaksaan Agung, Rabu (2/6/2021).

Leonard mengatakan, tersangka AL, HW, dan MH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan, tersangka BM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, dua orang tersangka lainnya Direktur PT ICR berinisial AT dan Direktur PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) berinisial MT belum dilakukan penahanan. Keduanya beralasan sakit sehingga tidak memenuhi panggilan Kejagung.

“Seyogyanya turut diperiksa pada hari ini, namun karena berhalangan hadir dengan alasan sakit. Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada Minggu depan,” ungkapnya.