Terakhir terkait ujaran kebencian. Dalam UU ITE normanya hanya menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasar SARA. Dalam revisi dipertegas dengan norma bukan hanya menyebarkan masalah SARA tetapi menghasut, mengajak, atau mempengaruhi ketika dia menyebarkan informasi itu.
“Kalau cuma menyebarkan tanpa niat, ini tidak bisa. Itu semua ditujukan untuk menimbulkan rasa benci, atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Sementara itu, Ketua Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan hasil kesimpulan ini merupakan konsep yang diusulkan oleh tim. Ditegaskan bahwa hasil ini dibuka dengan harapan mendapat berbagai masukkan untuk perbaikannya.
“Kalau misalnya masuk di dalam Prolegnas Prioritas dan kita lakukan pembahasan setelah revisinya bisa diterima, maka akan ada tahapan-tahapan berikutnya yaitu pembahasan di antara Kementerian dan Lembaga, kemudian kita akan mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukkan,” kata Sugeng Purnomo.
“Jadi sekali lagi usulan revisi yang disusun oleh tim kajian ini bukan harga mati. Ini adalah tim yang berusaha menyusun seperti ini kalau melakukan revisi, apakah memungkinkan untuk berubah? Sangat memungkinkan, tentunya dengan berbagai masukan dan argumentasi. Yang pasti tentunya revisi ini dilakukan semata-mata untuk menimbulkan rasa keadilan di masyarakat yang saat ini banyak pihak mengatakan terjadi diskriminasi, tidak adil dan lain-lain,” sambungnya yang juga Deputi Koordinasi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan