Jakarta barat, Sebanyak 94 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring oleh petugas gabungan yustisi dalam Giat Edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan Masker, pada Kamis, (17/6).

Pelaksanaan tersebut bertempat didepan RPTRA Kalijodo Jl. PTB Angke Kel. Angke Kec. Tambora Jakarta Barat Kamis malam dimulai pukul 19.40wib sampai dengan selesai.

Sebanyak 77 Personil gabungan di kerahkan yang terdiri dari TNI 4 Personil, Polsek 10 Personil, SatPol PP 60 Personil, Dishub 3 Personil.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid 19 yang kian ganas.

” Pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 94 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi Edukasi kesadaran masyarakat untuk menggunakan Masker kali ini ” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi eranasional.com.

Faruk menjelaskan dalam operasi ini kepada Seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat Yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PPKM mikro telah dilaksanakan.

Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak). ‘Pungkasnya.

Adapun Pelanggar yang tidak menggunakan Masker sebanyak *94* orang pelanggar, diantaranya, Sanksi sosial : 77 Orang berupa Menyapu Jalan.

Kemudian denda Administrasi Sebanyak 17 Orang, dengan total Rp. 1.900.000,-

Turut hadir Kasi Ops Satpol PP Kota Jakarta Barat Bpk.IVAND SIGIRO, Wakil Camat Tambora Bpk. ABDURRAHMAN, S.Ag

Kasatgas Pol PP Kec.Tambora Bapak J.SITUMORANG, Kanit Sabhara IPTU Sudargo, SH. Serta Panit I Sabhara AIPTU HABIB MUSTOFA.

Koramil 02 Tambora Serma. Patton.CH.
Dishub Bapak. Bahroni.

(Red).