PEKALONGAN – Satres narkoba Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di sekitar Pasar Banyurip, Kota Pekalongan.
Keduanya berinisial DK (27) warga Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan dan AYP (21) warga Desa Pandansari, Kabupaten Batang. Mereka diamankan bersama barang bukti dua paket sabu-sabu yang terbungkus plastik dan disimpan di dalam korek api seberat 0,89 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Edy Sukamto Nyoto didampingi Kasubbag Humas AKP Suparji mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Satuan Reserse Narkoba bahwa ada transaksi narkoba di sekitar Pasar Banyurip.
Setelah menerima informasi itu, anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan. Ternyata benar, di lokasi itu ada dua pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba sehingga mereka langsung diringkus dan dibawa ke Mapolresta Pekalongan Kota untuk dilakukan proses penyelidikan.
“Tersangka diamankan dengan barang bukti 0,89 gram sabu, yang dikemas dalam dua paket terbungkus plastik dan dimasukkan korek api saat sedang transaksi di Banyurip. Mereka berdua pengguna sekaligus pengedar,” terang AKP Suparji kepada eranasional di Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (22/6/2021).
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Reporter: MAH
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan