Para pegawai Pengadilan Negeri Serang akan melakukan Swab dan PCR test

SERANG – Meningkatnya penyebaran Virus Covid – 19 dan munculnya klaster baru ditengah masyarakat sehingga Pengadilan Negeri Tipikor Serang Kelas 1A Provinsi Banten melaksanakan Swab dan PCR test kepada pegawainya serta penyemprotan Disinfektan dikantornya.

Hal itu sesuai instruksi Barita Sinaga, Ketua Pengadilan Negeri /PHI/Tipikor Kelas 1A. yang mengatakan Seluruh hakim dan pegawai bagi yang hasil Swab test nya negatif mulai kembali masuk kantor pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021.

‘Seluruh hakim dan pegawai bagi yang hasil Swab test nya positif agar segera melakukan isolasi mandiri sampai dengan diketahui hasil Swab test negatif (non reaktif), dikutip dari peraturan terseut, Rabu (23/6/2021).

Untuk itu pelayanan akan kembali normal pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021, kecuali kegiatan persidangan yang masa penahanannya akan segera berakhir dan sifatnya mendesak.

Sementara Pelayanan mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya seperti pelayanan pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan PK, baik untuk perkara pidana / Tipikor dan perdata / PHI, serta pelayanan surat keterangan yang bersifat mendesak tetap dilayani mulai dari pukul 08.30 WIB s/d 15.00 WIB, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kita sedang melaksanakan Swab dan PCR Test dan melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh area kantor Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19”, ujar Barita Sinaga dalam keteranganya melalui Humas PN Serang Kelas 1A,  Rabu (23/6/2021).

Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Covid 19 dari Dinas Kesehatan Propinsi Banten diketahui ada 9 (sembilan) orang aparatur Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang klas IA yang terpapar positif Covid-19, dan sisanya dinyatakan negatif Covid-19.

“Setelah pelaksanaan Swab RT-PCR yang ketiga kegiatan perkantoran dilakukan dari rumah (WFH) mulai 22-23 Juni 2021. Sementara untuk kegiatan persidangan dan pelayanan yang sifatnya mendesak pelaksanaanya tetap dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat,” terang Barita

Barita Sinaga juga menyampaikan pesan dengan akan dimulainya kembali kegiatan persidangan dan pelayanan kantor Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang klas IA pada hari kamis tanggal 24 Juni 2021.

“Diharapkan adanya penerapan prokes yang ketat baik bagi seluruh aparatur dan pengunjung pada kantor Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang klas IA untuk menghindari penyebaran baik dari dalam dan dari luar Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang klas IA”, katanya.

Dengan telah diketahui Hasil pemeriksaan Swab RT-PCR tersebut dan dengan dimulainya kembali kegiatan persidangan dan pelayanan di kantor Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang klas IA, Barita Sinaga menugaskan Satgas Covid-19 Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang klas IA menjaga lingkungan dan mengambil tindakan dalam pencegahan Covid 19 di lingkungan Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang klas IA.

 

Reporter: Agung Nugroho