JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan itu ditempuh seiring meningkatnya kasus positif Covid-19 di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
“Dan, hari ini ada finalisasi, kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga,Menko Perekonomian untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat,” kata Presiden Jokowi saat berpidato pada pembukaan Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).
Ia mengatakan, akan menyerahkan sepenuhnya kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartato untuk memutuskan waktu dimulainya PPKM darurat.
“Tidak tahu keputusannya apakah seminggu atau dua minggu. Karena petanya kita sudah ketahui semuanya,” katanya.
Menurut Presiden Jokowi, kebijakan ini hanya diterapkan di Pulau Jawa dan Pulau Bali, karena di wilayah ini terdapat 44 kabupaten/kota dan tujuh provinsi.
“Kita adakan penilaian secara detail, yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan oleh WHO. Kondisi-kondisi seperti ini harus kita sampaikan secara apa adanya,” katanya.
Ia mencontohkan, peta penyebaran Covid-19 di Jakarta Barat, penyebaran wabah mematikan itu telah merata di tingkat RT/RW.
“Artinya, sudah merata sehingga harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Presiden Jokowi.
Tinggalkan Balasan