Jakarta, Eranasional.com – Langkah hukum selebgram Rea Wiradinata kembali menemui jalan buntu. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkannya terhadap pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu dan Arif Budiman ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Perkara dengan nomor 96/Pdt.G/2025 itu diputuskan majelis hakim tidak dapat diterima. Hakim menilai PN Jakarta Barat tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili sengketa tersebut.
Putusan ini menambah catatan kekalahan Rea di meja hijau.
Sebelumnya, permohonan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) juga kandas. Berdasarkan putusan No. 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tertanggal 6 Maret 2025, MA menolak upaya hukum Rea terkait perkara kepailitan.

Di pihak lain, Noverizky menyambut positif putusan PN Jakbar. Ia menegaskan bahwa proses lelang aset milik Rea akan tetap berjalan.
“Ini kabar baik, sekarang Rea akan benar-benar menerima konsekuensi dari tindakannya, termasuk kehilangan rumah serta aset-aset lain yang disita,” ujar Noverizky dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).
Pengacara sekaligus pengusaha itu menilai gugatan yang diajukan Rea hanya bertujuan memperlambat jalannya proses eksekusi.
“Putusan PN Jakbar membuktikan gugatan ini tidak berdasar dan buang waktu. Justru memperlihatkan kredibilitas lembaga peradilan kita yang mengedepankan kebenaran,” katanya.
Noverizky memastikan tahapan eksekusi akan segera dilakukan oleh kurator sesuai dengan keputusan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Proses lelang masih berlangsung, tidak lama lagi aset akan dieksekusi,” tambahnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari sengketa utang piutang antara Rea dan Noverizky yang kemudian bergulir menjadi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Rea dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukannya ditolak para kreditur, termasuk Noverizky dan Arif.
Putusan pailit tersebut diperkuat hingga di tingkat kasasi, membuat kurator langsung bergerak menyita sejumlah aset Rea, salah satunya rumah di Cianjur, Jawa Barat.
Tak berhenti disitu, Rea mencoba perlawanan baru dengan menggugat Noverizky melalui jalur PMH di PN Jakarta Barat. Namun upaya itu kembali pupus.
Selain persoalan perdata, Noverizky juga mengungkapkan bahwa laporan pidana terhadap Rea yang tengah diproses di Polres Metro Jakarta Selatan masih terus bergulir.
Dengan ditolaknya gugatan terbaru ini, jalan bagi pelaksanaan lelang aset Rea Wiradinata untuk menutup utang-utangnya kian terbuka lebar.
Tinggalkan Balasan