Jakarta – Kasus pasien positif Covid-19 kian bertambah setiap hari. Vaksin di Indonesia pun belum diberikan secara merata dan obat untuk pasien Covid-19 masih terus dicari. Tetapi, ada beberapa obat yang sudah dipakai untuk menjadi terapi pasien Covid-19, salah satunya Ivermectin.

Obat ini sendiri saat ini tengah berada pada fase uji stabilitas di Indonesia. Meski begitu, Ivermectin dipastikan telah teruji efektivitasnya berdasarkan sejumlah jurnal kesehatan.

Melansir dari Liputan6.com, simak ulasan informasinya berikut ini.

Izin Edar BPOM

PT Indofarma selaku BUMN farmasi secara resmi telah merilis obat terapi untuk pasien Covid-19 yakni Ivermectin. Obat tersebut juga telah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Erick Thohir, Menteri BUMN dalam video konferensi (21/6/2021), menyebutkan bahwa akan terus melakukan komunikasi insentif dengan Kemenkes sesuai rekomendasi BPOM dan Ivermectin harus mendapat izin dokter dalam penggunaan kesehariannya.

Merujuk pada sejumlah jurnal kesehatan, Menteri BUMN mengatakan Ivermectin dianggap bekerja dalam menekan perkembangan dan penularan virus penyebab Covid-19.

Harga Ivermectin

Obat terapi pasien Covid-19 Ivermectin dibanderol dengan harga yang cukup terjangkau. Berkisar mulai dari Rp5.000 hingga Rp7.000 per tablet.

Ivermectin saat ini sedang berada dalam fase uji stabilitas. Obat ini dipastikan teruji efektif berdasarkan beberapa jurnal kesehatan.

Erick Thohir menyebutkan kapasitas produksi Ivermectin sekitar 4 juta tablet per bulan. Obat ini diharapkan sebagai solusi dari penanganan virus Covid-19.

Untuk pasien Covid-19 kategori ringan dapat mengonsumsi pada hari pertama, ketiga dan kelima dengan dosis 2-3 butir per hari pada saat terapi. Sedangkan, untuk pasien Covid-19 kategori sedang dapat mengonsumsi pada hari pertama hingga hari kelima secara teratur.

Erick Thohir menegaskan, mengonsumsi obat Ivermectin adalah sebagai terapi bukan pengobatan.