JAKARTA – Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) di bawah kepemimpinan Luhut Binsar Pandjaitan telah menyusun usulan draf skema penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Salinan dokumen berjudul ‘Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid-19’ mengungkap rencana penerapan PPKM Darurat mulai 3 Juli. Kebijakan itu akan berlaku selama 17 hari ke depannya.

Dalam draf dokumen yang dilansir oleh Eranasional.com dari CNNIndonesia.com,  tercantum sejumlah kabupaten/kota yang bakal menerapkan PPKM darurat. Pembagian daerah tersebut merujuk hasil asesmen yang memperoleh nilai 3 dan 4.

Untuk asesmen kabupaten/kota yang memperoleh nilai 4 ada sekitar 45 daerah yang seluruhnya berada di Pulau Jawa.

Sementara, untuk asesmen kabupaten/kota yang memperoleh nilai nilai 3 ada sebanyak 76 kabupaten yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali.