JAKARTA – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengatakan 84 ribu pekerja pusat perbelanjaan atau mal terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila PPKM Darurat diperpanjang.
“Jumlah karyawan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia ada sekitar 280 ribu orang, tidak termasuk karyawan penyewa atau tenant. Potensi yang dirumahkan atau terkena PHK sekitar 30 persen,” kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, Senin 19 Juli 2021.
Menurut Alphonzus Widjaja, PHK merupakan opsi kebijakan terakhir yang diambil pengusaha mal. Ada beberapa tahapan sebelum karyawan akhirnya mengalami PHK. Pertama, karyawan dirumahkan dengan upah tetap dibayar penuh. Kedua, karyawan dirumahkan dengan upah dibayar sebagian. Terakhir, PHK.
Saat ini, sebagian besar karyawan mal dirumahkan, baik dengan upah penuh maupun sebagian bergantung dari kemampuan masing-masing pemilik mal. Tahapan itu juga bergantung lamanya implementasi PPKM darurat yang berdampak pada penutupan mal.
“Jika penutupan operasional terus berkepanjangan, maka akan banyak pekerja yang dirumahkan. Lalu, apabila keadaan semakin berlarut, maka akan lebih banyak lagi PHK,” kata dia.
Menurut Alphonzus, kondisi pengusaha mal pada tahun ini lebih berat dibandingkan 202o lantaran dana cadangan mereka sudah terkuras habis untuk mempertahankan bisnis di tengah pembatasan mobilitas.
Meski bisnis sempat membaik pada semester I 2021, namun pusat perbelanjaan masih mengalami defisit karena pembatasan jumlah pengunjung mal dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Para pelaku usaha memasuki 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi, karena sudah terkuras habis selama 2020 lalu yang mana digunakan hanya untuk bisa bertahan saja,” kata dia.
Tinggalkan Balasan