JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua dapat disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro sampai September 2021 mendatang.
Penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu, yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500 ribu pelaku usaha mikro.
“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp 3,6 triliun,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangan resminya, Jumat 23 Juli 2021.
Menurut Teten, anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1,2 juta telah diusulkan alokasinya oleh Kementerian Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021.
Teten mengatakan saat ini juga telah diterbitkan surat DJA (KemKeu) No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 dan DIPA telah selesai dan diterbitkan.
BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. Kemudian, BPUM disalurkan melalui bank penyalur seperti BNI, BRI, dan BPD.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan