JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan, syarat perjalanan antarkota atau jarak jauh bagi para pelakunya tidak perlu lagi menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama perpanjangan masa PPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

Namun, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi tetap wajib menunjukkan STRP atau pun surat keterangan lainnya.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, sebelumnya Kemhub mewajibkan syarat STRP bagi pelaku perjalanan antarkota atau jarak jauh demi mengantisipasi lonjakan mobilitas pada periode libur Iduladha hingga 25 Juli 2021.

“Antarkota tidak ada STRP. STRP untuk antarkota diberlakukan dalam rangka antisipasi lonjakan mobilitas dalam rangka libur Iduladha. Setelah itu kembali seperti sebelumnya tidak ada STRP,” kata Adita saat dihubungi pada Senin (26/7/2021).