Dia menambahkan, selama ini untuk syarat perjalanan, Kemhub merujuk pada surat edaran (SE) yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Karena itu, lanjut dia, mulai 26 Juli 2021, aturan perjalanan orang kembali pada SE Satgas No. 14 tahun 2021.

“Syarat perjalanan adalah menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR berlaku 2×24 jam untuk udara, dan vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR/antigen untuk transportasi selain udara,” ungkap Adita.

Dia menambahkan, untuk pelaku perjalanan di kawasan aglomerasi diwajibkan menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Kami akan lakukan penyesuaian jika nanti Satgas mengeluarkan ketentuan yang baru,” ungkap Adita.