JAKARTA – Sebanyak 1 juta data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Serah terima data 1 juta calon penerima itu dilakukan di Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.
Dengan demikian, program BSU 2021 dimulai untuk 1 juta dari 8,73 juta penerima. Anggaran untuk BSU ini mencapai Rp8,8 triliun.
“Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemnaker.
Dia mengatakan pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data paling akurat dan lengkap untuk pemberian subsidi agar tepat sasaran.
“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” kata dia.
Syarat penerima BSU harus punya BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Ida mengatakan data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
Data calon penerima BSU bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021.
Kemudian data tersebut dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.
1. Warga Negara Indonesia
2. Penerima Upah
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di Zona PPKM Level 4
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Karyawan yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM
7. Jika karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK.
Pastikan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, untuk itu lakukan langkah berikut:
1. Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan username dan password yang dimiliki
2. Masuk ke dashboard, klik ‘Kartu Digital’
3. Klik gambar kartu
4. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.(***/PR)
Tinggalkan Balasan