JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) 2021.

Hal itu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 tahun 2021.

“Perlu adanya penetapan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PNS untuk menjamin terpenuhnya kompetensi dasar setiap PNS,” ujar Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari Sambodo, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (30/7/2021).

1. Passing grade bagi PNS

Ari menambahkan, nilai ambang batas SKD adalah batas minimum yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS. Para pelamar, sambung Ari, yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan alias TWK.

Bukan hanya itu, para pelamar juga mesti memenuhi nilai 80 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU) dan 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Adapun, ambang batas untuk TKP tersebut meningkat dari tahun sebelumnya 126.

“Perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi adanya penambahanan butir soal TKP pada tahun ini yang semula 35 menjadi 45 soal,” ujar Ari.