3. Pengecualian ketentuan nilai ambang batas yang baru
Terkait penetapan nilai ambang batas yang baru, Ari menjelaskan terdapat pengecualian bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.
Bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cum laude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah adalah 85.
Sementara untuk penyandang disabilitas, harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.
“Bagi putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60,” kata Ari.
Ari menambahkan, pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.
Pada jabatan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter pendidik klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.
“Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, rescuer, dan pengamat gunung api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70,” tutur Ari.
Tinggalkan Balasan