JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) 2021.
Hal itu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 tahun 2021.
“Perlu adanya penetapan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PNS untuk menjamin terpenuhnya kompetensi dasar setiap PNS,” ujar Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari Sambodo, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (30/7/2021).
1. Passing grade bagi PNS
Ari menambahkan, nilai ambang batas SKD adalah batas minimum yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS. Para pelamar, sambung Ari, yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan alias TWK.
Bukan hanya itu, para pelamar juga mesti memenuhi nilai 80 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU) dan 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Adapun, ambang batas untuk TKP tersebut meningkat dari tahun sebelumnya 126.
“Perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi adanya penambahanan butir soal TKP pada tahun ini yang semula 35 menjadi 45 soal,” ujar Ari.
2. Jumlah soal TWK dan TIU masih sama seperti tahun lalu
Kendati ada perubahan pada jumlah soal TKP, Ari memastikan bahwa jumlah soal TWK dan TIU masih sama seperti tahun lalu.
“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade dinaikkan. Namun, jika dilihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, secara proporsi ada kenaikan, tetapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” ucap Ari.
Di sisi lain, Ari juga menjelaskan terkait dengan pembobotan nilai. Untuk materi soal TIU dan TWK memiliki bobot jawaban 5 jika dijawab benar dan 0 jika soal tidak dijawab atau salah.
“Untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0,” tutur dia.
Sementara dari sisi durasi, pelaksanaan SKD CPNS 2021 adalah 100 menit. Namun, tambahan waktu 30 menit atau menjadi 130 menit diberikan kepada pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
“Namun, perlu kami sampaikan bahwa penambahan waktu tes 130 menit tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision,” ujar Ari.
3. Pengecualian ketentuan nilai ambang batas yang baru
Terkait penetapan nilai ambang batas yang baru, Ari menjelaskan terdapat pengecualian bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.
Bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cum laude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah adalah 85.
Sementara untuk penyandang disabilitas, harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.
“Bagi putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60,” kata Ari.
Ari menambahkan, pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.
Pada jabatan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter pendidik klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.
“Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, rescuer, dan pengamat gunung api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70,” tutur Ari.
Tinggalkan Balasan