Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Pemerintah resmi memberlakukan imbauan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi karyawan sektor swasta mulai Rabu, 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pola kerja yang lebih fleksibel sekaligus menyesuaikan dinamika kebutuhan dunia kerja modern.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mulai efektif diterapkan sebagai langkah bersama secara nasional. Ia menegaskan bahwa momentum ini diharapkan dapat menjadi titik awal perubahan budaya kerja yang lebih adaptif di berbagai sektor industri.

Dalam keterangannya di Jakarta, Yassierli menjelaskan bahwa imbauan ini sejalan dengan arahan dari Airlangga Hartarto sebelumnya, yang menekankan pentingnya transformasi sistem kerja untuk mendukung produktivitas sekaligus efisiensi energi. Pemerintah ingin menjadikan tanggal 1 April sebagai tonggak dimulainya penerapan pola kerja baru yang lebih fleksibel namun tetap produktif.

Lebih lanjut, kebijakan WFH ini tidak hanya berlaku bagi sektor swasta, tetapi juga mencakup badan usaha milik negara (BUMN) serta badan usaha milik daerah (BUMD). Pemerintah menetapkan masa evaluasi selama dua bulan ke depan, serupa dengan yang diterapkan pada aparatur sipil negara (ASN). Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur efektivitas kebijakan sekaligus mengidentifikasi potensi kendala di lapangan.

Yassierli menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan pemerintah akan difokuskan pada implementasi imbauan WFH, bukan pada program lain seperti efisiensi energi di lingkungan kerja. Ia optimistis bahwa program penghematan energi akan tetap berjalan secara berkelanjutan tanpa harus bergantung pada evaluasi kebijakan WFH.