Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan fleksibilitas penuh kepada perusahaan untuk menentukan hari kerja dari rumah. Meski pemerintah sempat merekomendasikan hari Jumat agar selaras dengan jadwal WFH ASN, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing perusahaan. Hal ini mempertimbangkan perbedaan karakteristik operasional di setiap sektor usaha.

Kebebasan dalam menentukan jadwal ini dinilai penting agar perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan bisnisnya tanpa mengganggu produktivitas. Misalnya, perusahaan di sektor manufaktur mungkin memiliki kebutuhan berbeda dibandingkan perusahaan berbasis layanan digital atau teknologi yang lebih mudah menerapkan sistem kerja jarak jauh.

Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang secara resmi menghimbau pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu. Meski bersifat anjuran, pemerintah berharap dunia usaha dapat mengadopsi kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi menuju sistem kerja yang lebih modern dan berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah juga menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh merugikan pekerja. Hak-hak karyawan tetap harus dipenuhi secara penuh, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan lainnya. Yassierli menegaskan bahwa perusahaan tidak diperkenankan menjadikan kebijakan ini sebagai alasan untuk mengurangi hak pekerja.

Ia juga memastikan bahwa pelaksanaan WFH tidak akan memengaruhi jatah cuti tahunan karyawan. Dengan demikian, pekerja tetap mendapatkan hak cuti sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya pengurangan akibat bekerja dari rumah.

Kebijakan ini mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan, termasuk pengamat ketenagakerjaan yang menilai bahwa langkah pemerintah ini merupakan bagian dari adaptasi terhadap tren global. Di banyak negara, sistem kerja hybrid yang mengombinasikan kerja di kantor dan dari rumah telah menjadi praktik umum, terutama setelah pandemi COVID-19 mengubah pola kerja secara signifikan.

Sejumlah pelaku usaha juga menyambut positif kebijakan ini, meskipun sebagian masih mempertimbangkan kesiapan internal perusahaan. Infrastruktur digital, sistem pengawasan kinerja, serta budaya kerja menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan implementasi WFH.