Jakarta – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan membatasi jumlah kuota Haji 2021 untuk warga negara lokal dan penduduk setempat. Menurut Kementerian Kesehatan dan Haji, total seluruhnya adalah 60.000 orang yang diperbolehkan.
Alasan pembatasan kuota hanya untuk warga lokal pada pelaksanaan haji tahun ini adalah terkait dengan pandemi virus corona.
Menaggapi hal tersebut Direktur Marketing, Travel Umroh dan Haji, Asep Wahyu Setia mengatakan bahwa memang benar ada peraturan tersebut dan kita sangat mendukungnya. Karena kuota 15 ribu untuk lokal dan sangat kebetulan jemaah dari Indonesia sudah ada yang menetap di Arab Saudi..
“Sedangkan kuota 45 ribu untuk Internasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Keputusan dari Menteri Agama ini sangat bagus, karena ada penolakan kuota tersebut,” ujarnya saat diwawancarai oleh wartawan di Jakarta, Jumat (30/7).
Ia mengatakan acungin jempol kepada Pemerintahan Indonesia yang telah mempelopori penolakan kuotanya, karena kenapa dari 45 ribu dibagi menjadi 800 hingga 1000. Sedangkan kuota untuk Indonesia saja 210 ribu untuk jemaah kita
Lanjut kata dia, mungkin sudah sering kita dengar bahwa kebanyakan dari travel unmroh dan haji sudah banyak menjual sahamnya ataupun ada alasan yang lain, dikarenakan dengan situasi ditengah pandemi covid-19.
“Tetapi kita sangat bersyukur travel masih tetap berjalan, masih bisa menggaji secara utuh dan tidak ada potongan gaji terhadap karayawan di travel kami,” bebernya.
Lebih jauh ia menambahkan, Syarat ketentuan untuk jemaah haji lokal harus yang sudah di vaksinasi lengkap. Mereka juga bisa telah disuntik satu dosis vaksin Covid-19 setidaknya 14 hari sebelumnya atau sudah divaksinasi setelah terinfeksi Covid-19.
Ia mengatakan, tetapi karena dimasa pandemi saat ini kita harus tetap memperhatikan protokol kesehatan di masing-masing negara.
Menurut dia seperti misalnya ada jemaah umroh dan haji yang mau berangkat harus memiliki persyaratan yang pertama pastinya kartu vaksinasi, visa, pasport, dan yang lain-lain.
“Beberapa peraturan dari phak penyelenggara Umroh dan Haji di tengah pandemi seperti ini, khususnya para jemaah sebelum sampai di Mekah terlebih dahulu diharuskan karantina selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan disana,” tandasnya.
Pewarta : Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan