JAKARTA – Soal makan harus tunjukkan surat vaksin, pengusaha warteg bilang kebijakan mengada-ada. Menanggapi wacana makan harus tunjukkan surat vaksin, Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni angkat suara. Ia mengatakan, kebijakan pengunjung warteg harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk bisa makan di warteg adakah kebijakan yang mengada-mengada.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah lebih baik membantu pengusaha warteg di masa pandemi Covid-19.

“Untuk kebijakan mengenai vaksin saya pikir apa ya, ini lebih mengada-ada lagi. Karena sebenernya streak bukan di vaksin tapi streak-nya itu tekanannya di protokol kesehatan,” terang Mukroni saat dihubungi wartawan, Minggu 1 Agustus 2021.

Menurutnya, orang-orang yang telah divaksinasi juga bisa tertular Covid-19 jika tidak menerapkan protokol kesehatan.

Mukroni mengungkapkan, kebijakan syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak tepat untuk menurunkan penyebaran Covid-19.

“Mereka (pengusaha warteg) sudah melewati 1,5 tahun, artinya mereka sudah tahu proses kesehatannya. Jangan dianggap bahwa warteg itu tak mau menaati, tak tahu prokes. Itu kan tidak,” bebernya, seperti dilansir dari kompascom, Minggu 1 Agustus 2021.

Untuk itu, Mukroni berharap pemerintah seharusnya memberikan contoh untuk penerapan protokol kesehatan. Ia menyebutkan, pemerintah jangan memberikan sanksi dan kebijakan yang justru memberatkan pengusaha warteg.

“Ini posisi warteg sudah kolaps, terus dikasih kebijakan. Misalnya kan darahnya tinggi, kan gak bisa divaksin. Ini bagaimana apa tidak boleh makan di warteg?” imbuhnya.

Mukroni meminta, kebijakan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu waktu untuk sosialisasi. Ia juga meminta pemerintah untuk membantu pengusaha yang tidak memiliki masker dan merapikan ruangan yang memenuhi standar protokol kesehatan.

“Kan asisten rumah tangga warteg juga pulang, karena tak mampu berikan gaji. Pemerintah harus bijaksana terapkan kebijakan kepada pengusaha warteg karena usaha lagi kolaps,” imbaunya.

Seperti diketahui, pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 yang dikirimkan Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah kepada wartawan, Kamis 29 Juli 2021 lalu.

Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin.