Labuhanbatu- Rumah dinas milik Kalapas Kelas III Kota Pinang yakni Edison Tampubolon di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, dibakar menggunakan molotov.
Ternyata para pelakunya merupakan pegawai, residivis hingga narapidana Lapas Kota Pinang.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, mengatakan pembakaran itu dilakukan pada Sabtu (19/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Edison saat kejadian, sedang tertidur dan dia sempat terjebak oleh kobaran api. Beruntung ia berhasil ditolong.
“Edison banyak menghirup asap yang mengakibatkannya mengalami sesak napas dan sakit, hingga terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Kota Pinang,” ujar Deni saat paparan di Mapolres Labuhanbatu, Senin (2/8).
Tidak lama setelah kejadian, tim dari Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap kasus ini. Kata Deni, para pelaku terdiri dari 6 orang.
Mereka yakni residivis kasus pencurian Anda Warsita (23) dan residivis kasus pencurian Erwin Hasibuan (39). Dua orang itu memiliki peran melempar bol molotov ke rumah korban.
Lalu ada tiga narapidana di Kota Pinang yakni Raja Agus Salim (40) Suwondo (34) yang berperan merencanakan pembakaran dan merekrut Anda dan Erwin. Lalu seorang napi bernama Yusyadi (38).
“(Yusyadi) perannya ikut merencanakan pembakaran dan sebagai penyandang dana serta ikut menyuruh melakukan pembakaran dan saat ini tersangka merupakan narapidana kasus narkoba,” ujar Deni.
Otak pelaku adalah oleh Lapas Kota Pinang, bernama Ilman Syarif. Deni menyebut dia memiliki dendam pribadi dengan korban.
“Tersangka Ilman merasa sakit hati kepada korban, karena melaporkannya kepada pihak Polsekta Kota Pinang karena diduga menggunakan sabu di dalam lapas,” ujar Deni
Lanjut ia menuturkan seluruh pelaku ditangkap dari pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi hingga melakukan wawancara dengan saksi.
Pelaku Anda ditangkap di Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu(26/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Erwin ditangkap di Kecamatan Kampar Kabupaten Rokan Hulu pada Rabu (30/7).
Namun saat proses penangkapan, dia melawan petugas sehingga kakinya terpaksa ditembak.
“Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada Erwin,” ujar Deni.
Anda dan Erwin kemudian mengaku disuruh oleh tiga narapidana Tanjung Pinang bernama Agus, Yusyadi dan Suwondo. Akhirnya pada Sabtu (3/7), polisi memeriksa ketiganya dan diketahui otak pelaku adalah Ilman.
“Timbulnya perencanaan diawali dari Ilman yang curhat sakit hati kepada Kalapas yang melaporkannya ke Polsekta Kota Pinang yang menggunakan narkoba sabu di dalam lapas sehingga ingin balas dendam,” ujar Deni.
Selanjutnya, mereka menggunakan jasa Anda dan Erwin untuk memberi pelajaran kepada korban. “Adapun upah tersangka Anda dalam melakukan pembakaran Rp 300 ribu sedangkan Erwin mendapat upah sebesar Rp 1,2 juta,” ujar Deni
Kini para pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
“Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun,” tutup Deni.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan