JAKARTA– Kasus aktif Covid-19 terus mengalami penurunan secara konsisten sejak 16 Juli lalu, tingkat kesembuhan juga terus meningkat, angka kematian terus menurun, dan tingkat keterisian rumah sakit juga terus menurun.
Perkembangan data-data kasus Covid-19 tersebut bisa mempengaruhi kebijakan PPKM level 4 di Jakarta yang diperpanjang mulai dari tanggal 3-9 Agustus 2021 mendatang.
Dr. Ummu Kepala RS Pengayoman Jakarta mengatakan, awalnya Rumah Sakit ini hanya merawat pasien Warga Binaan Pemasyrakatan dan Warga Binaan Rutan yang terkena kasus Covid-19 khusus bergejala ringan dan sedang.
“Kemudian dikarenakan perkembangan kasus Covid-19 semakin melonjak dan beberapa Rumah Sakit di Jakarta pada awal bulan Mei 2021 sudah kesulitan untuk menampung pasien terdampak virus ini. Maka pihak Direktorat Jendral Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) harus menyiapkan ruangan-ruangan yang ringan,” ujarnya saat di wawancarai oleh Eranasional di Rs Pengayoman, Jakarta Timur, Rabu (4/8/2021).
Lanjut kata dia, ketika ada kasus pasien yang terkena Covid-19 dari gejala ringan, sedang, dan berat harus segera di bawa ke Rs Pengayoman.
“Akan tetapi ruangan bangsal itu, Dokter dokter Rumah Sakit terus memantau perkembangan selama 5 hari, apabila pasien sudah mulai membaik kondisinya akan dipindahkan sesuai dengan keluhannya,” ujarnya
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan