JAKARTA – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pornografi, Dinar Candy tidak ditahan oleh Polres Jakarta Selatan.

Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka akibat mengunggah foto berbikini di pinggir jalan ke media sosial. Aksi tersebut dikatakan sebagai bentuk protes atas perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.

“Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8).

Azis mengungkapkan, pihaknya telah melengkapi bukti-bukti untuk menjerat Dinar Candy mulai dari ponsel yang digunakan untuk merekam, saksi mata, hingga keterangan ahli.

“Kelengkapan bukti-bukti pakai ada karena menggunakan medsos, HP, kemudian ada saksi yang di TKP, tidak hanya dari pihak Saudari DC (Dinar Candy), ada juga keterangan ahli di kesusilaan dan budaya dan sebagainya,” jelas Azis.

Azis mengatakan, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, disimpulkan aksi Dinar Candy memenuhi unsur pidana.

“Setelah kita melalui tahap penyelidikan dan mengumpulkan beberapa keterangan saksi. Dari penyelidikan dari hasil tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan ,” tuturnya.

Adapun Dinar Candy dijerat UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.