Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

JAKARTA- Peretasan dan perusakan situs web dari media Tempo dan Tirto beberapa tahun lalu, sudah di tangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan saksi-saksi terkait kasus tersebut.

Menanggapi hal tersebut Adi Wahyudin, Direktur Executive LBH Pers melalui vritual zoom meeting dalam pembahasan
“Solusi Kasus Kekerasan terhadap Wartawan”. Ia mengatakan lebih dari 5 kasus yang sudah diajukan kepada pihak kepolisian itu tindak lanjutnya masih sangat sedikit atau tidak ada yang tuntas di tingkat pengadilan.

“Kalau misalnya di Jakarta saja di tahun 2019. Ada kasusnya dari kekerasan terhadap reporter dari media Tempo, peretasan media Tempo, Tirto, dan kasus kekerasan terhadap Nurhadi dari media Tempo,” ujarnya melalui virtual zoom, Kamis (12/8/2021)

Lanjut kata dia, terkait kasus yang mandek Tri Kurnia dari media Kompas mengenai data-data dan Nurhadi media Tempo, peretas terhadap media pada tahun 2020 seperti Tempo dan Tirto, dari dua kasus tersebut kami sudah melaporkan kepada Polda Metro Jaya.

“Hingga saat ini prosesny belum berjalan. Sedangkan kasus peretasan situs Setkab dari pihak kepolisian begitu cepat menanganinya dan menueukan tersangkanya, kenapa kasus peretasan dari media Tempo dan Tirto hingga saat ini buntu. Jadi seolah olah ada ketimpangan penyelesaian padahal saya sangat yakin dari pihak kepolisan sangat mampu menyelidiki peretasan dua media tersebut,” bebernya

Dikesempatan yang sama Kombes Didi Hayamansyah sebagai Analis kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri mengatakan Kasus yang menjadi perhatian khusus yaitu peretasan media Tempo, pelapor dari Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasa, kemudian persangkaan pasalnya terhadap peretasan situs Tempo dikenakan pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Bahwa yang pertama terkait dari LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 25 Aagustus 2020 terkait peretasan situs Tempo, tetapi tindak lanjutmya sudah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap situs tempo, berapa lamanya pemeriksaan ini yang perlu kita kejar kepada penyidiknya,” paparnya melalui virtual

Lebih jauh ia mengatakan kemudian kita sudah mengluarkan SP2HP atau penyidikan ini juga nanti setelah melakukan evaluasi dan perlu adanya Dewan Pers atau yang menjadi korban atau dalam hal ini pelapor.

“Untuk menayakan terus SP2HP nya ini adalah merupakan modal kita kedepan apabila mereka tidak memberikan SP2HP sesuai dengan tingkat perkembangannya ini juga adanya suatu pelanggaran yang dilanggar oleh penyelidik ataupun penyidik itu atau pelanggaran SOP yang sudah ditetapk oleh Kapolri sehingga bisa kita berikan sanksi,” beber Kombes Didi

Ia mengatakan kalau SP2HP ini tidak diberikan kepada pelapor maka tidak akan mengetahui sejauh mana perkembangan perkaranya. Dan itu suatu pelanggaran bagi petugas Polri baik ditingkat Mabes Polri maupun Polda.

Selanjutnya, dikatakan dia, LP kedua terkait peretasan situs Tirto tanggal 25 Agustus 2020, untuk tindak lanjutnya adalah kami masih melakukan permintaan data lock Id addres device penggunaan email yang diretas di google oleh pelaku.

“Terkait LP kekerasan terhadp jurnalis Tempo Nurhadi perkembangannya sampai saat ini penyidik sudah melakukan pelimpahan berkas perkara, tinggal menunggu dari JPU dan harapannya tadi ada pihak lain yang terlibat dan nanti kita lihat hasil dari perkembangannya siding di pengadilan. Apakah berbunyi atau hal lainnya, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lainnya ynag terlibat dengan kasus yang telah terjadi saat ini,” tukasnya