JAKARTA – Pemerintah telah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia, salah satunya mengenai pengunaan sebuah aplikasi.

“Terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali, yang akan berlaku untuk seminggu kedepan. Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Selasa (31/8/2021).

Kebijakan ini pun bahkan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2021.

Menurut Prof Wiku, aplikasi ini juga akan digunakan pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.

Sebab, industri orientasi ekspor dan domestik diizinkan kembali beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki 2 buah shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Sedangkan pada daerah yang masuk PPKM level 2, penerapan skrining dengan PeduliLindungi ini akan digunakan untuk semua fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan.**