JAKARTA – Komika Ernest Prakasa ikut angkat suara terkait tampilnya Pedangdut Saipul Jamil di stasiun televisi.
Ernest Prakasa bahkan tak segan-segan menyindir stasiun-stasiun televisi yang mengundang Saipul Jamil ke acara mereka.
Ernest Prakasa menilai, seluruh stasiun televisi terkait sudah tak memiliki hati nurani karena memperlakukan mantan narapidana kasus pelecehan seksual seperti pahlawan.
“Bau busuk apa yang menyengat ini?
Oh, ternyata bau bangkai dari matinya nurani stasiun TV yang memperlakukan mantan napi pelecehan seksual bagaikan pahlawan,” tulis Ernest, dikutip Eranasional.com dari akun Twitter @ernestprakasa pada Minggu, 5 September 2021.
Menanggapi cuitan Sutradara kelahiran 39 tahun lalu itu, netizen justru khawatir dengan kondisi korban.
Pasalnya menurut netizen, Saipul Jamil sebagai pelaku pedofilia justru tidak merasa bersalah.
“Dia pelakunya, dia yg salah tapi dia juga yg dpt treatment dgn baik dari sesama rekan artisnya. Dari pihak artis maupun stasiun tv ga pernah mikir klu ada diposisi korban apa ya (ya ga pernah lahh org ga punya hati nurani) SJ pelaku pedofil tp ga pnya rasa bersalah,” kata akun @hayybubble.
“Si pelaku jg ga ada rasa malunya sama sekali diliat2 udah penyakit ini sih,” ujar akun @lulnafist.
“TV lebih mementingkan rating dibandingkan korban yang berjuang untuk healing dari trauma pelecahan seksual,” cuit akun @glorxya.
Sebagai informasi, pada 2016 lalu Saipul Jamil divonis hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 292 KUHP karena telah mencabuli korban di bawah umur yang saat itu tinggal di rumahnya.
Namun, vonis tersebut diperberat di tingkat banding dan hukuman mantan suami Dewi Perssik itu diperberat menjadi 5 tahun penjara pada Desember 2017.
Selain itu, Saipul juga diaili karena kasus suap setelah dirinya melalui sang pengacara terbukti menyogok majelis hakim sebesar Rp250 juta dengan hukuman 3 tahun penjara.
Namun, pada 2 September 2021 kemarin, dia resmi bebas dari penjara setelah mendapat remisi sebanyak 30 bulan.***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan