Jakarta, ERANASIONAL.COM- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehidupan (Ditjen Gakkum LHK) menerima dua penghargaan Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence (AEEE) 2024-2025 dari Program Lingkungan PBB (United Nations Environment Programme/UNEP) karena kinerja penegakan hukum atas kejahatan lingkungan hidup lintas batas (transboundary).
Penyerahan Penghargaan AEERE tahun 2024-2005 diselenggarakan secara virtual dari kantor UNEP Asia Pasifik di Bangkok pada hari Jumat, 17 Oktober 2025. Dalam penyerahan penghargaan ini dihadiri oleh Ivonne Higuero (Secretary General CITES), Norikazu Kuramoto (Head of Intelligence WCO), Sallie Yang dari UNEP, serta perwakilan Interpol, WCO, CITES, dan UNODC. Penghargaan AEERE tahun 2024-2025 untuk kategori impact dan collaboration diterima oleh Rasio Ridho Sani, sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK tahun 2015-2025. Saat ini Rasio Ridho Sani sebagai Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH.
Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa penghargaan dari badan-badan PBB dan INTERPOL ini penting sebagai pengakuan dan apresiasi Internasional atas komitmen dan konsistensi Pemerintah Indonesia dalam melawan kejahatan lingkungan hidup hidup, khususnya kejahatan lintas batas (transboundary crime), baik terkait pencemaran lingkungan maupun terkait kejahatan terhadap perburuan dan perdagangan illegal satwa yang dilindungi.
“Sepanjang penyelenggaraan UNEP Asian Environmental Enforcement Award, saat ini menjadi UNEP Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence, Ditjen Gakkum LHK telah beberapa kali menerima penghargaan Asian Environmental Award untuk berbagai kategori berbeda, pada tahun 2019 menerima penghargaan 3 (tiga) kategori: inovasi, integritas, dan kepemimpinan gender, pada tahun 2021 untuk Kolaborasi, dan tahun 2022 untuk kategori kepemimpinan gender,” ujar Easio dalam keterangan rilis yang diterima Eranasional di Jakarta, Minggu (19/10).
Lanjut dia menjelaskan penghargaan UNEP Recognition of Excellence ini merupakan penghargaan keenam yang diterima oleh Gakkum LHK.
“Penghargaan UNEP Excellence of Recognition dari Badan-badan PBB dan Interpol tahun 2024-2025 kepada Gakkum LHK untuk kategori Collaboration dan Impact diberikan atas komitmen dan konsistensi kerja Ditjen Gakkum LHK dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya terkait dengan kolaborasi dalam penindakan pencemaran minyak oleh Supertanker MT Arman 114 pada tahun 2023 hingga 2024 bersama dengan BAKAMLA, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kantor Imigrasi Kota Batam,” ujar Rasio.
Kolaborasi penegakan hukum atas pencemaran minyak berhasil memproses hukum nahkoda MT Arman 114 dengan vonis pengadilan tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kapal beserta muatan minyak mentah sebanyak 166.975,63 metrik ton disita untuk negara, menjadikannya salah satu putusan terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan laut di Indonesia.
Sebelumnya Gakkum LHK bersama BAKAMLA pernah menangani kasus pencemaran oleh Supertanker MT. Horse pada tahun 2021.
Penghargaan UNEP Excellence of Recognition untuk kategori impact diberikan atas komitmen dan konsistensi Gakkum LHK, khususnya keberhasilan kerja Satgas Operasi Taman Nasional Ujung Kulon Ditjen Gakkum LHK bersama Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan Polda Banten pada tahun 2023 hingga 2024, dalam mengungkap jaringan besar perburuan dan perdagangan ilegal cula badak jawa (Rhinoceros sondaicus).
Operasi ini berhasil menindak 9 pelaku yang terdiri dari 7 (tujuh) pemburu dan 2 (dua) pembeli cula badak, serta menyita 390 senjata rakitan.
Pengadilan menjatuhkan vonis rata-rata 11-12 tahun penjara bagi pelaku dan 1-4 tahun penjara bagi pembeli. Vonis ini merupakan hukuman tertinggi dalam sejarah kejahatan satwa liar di Indonesia.
Pada tahun 2024, Satgas Gakkum LHK, juga berhasil mengungkap jaringan perdagangan illegal 8 (delapan) cula badak di Kota Palembang, dimana 4 (empat) Cula Badak merupakan badak Indonesia, sedangkan 4 (empat) cula badak dari negara lainnya. Kedua Pelaku di vonis 4 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.
Diketahui penghargaan AEERE tahun 2024-2025, Rasio Ridho Sani, menekankan bahwa penghargaan ini merupakan penghargaan untuk seluruh aparat penegak hukum dan mitra lembaga yang telah bekerja bersama melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam Indonesia.
“Apresiasi kepada BAKAMLA, Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Kejaksaan Negeri Kota Batam dan Kantor Imigirasi Kota Batam. Serta apresiasi Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, dan Poda Banten. Kami juga mengapresiasi kepada Majelis Hakim PN Batam, Majelis Hakim PN Pandeglang, serta Majelis Hakim PN Palembang atas putusan maksimal. Ini bukti bahwa capaian dan kerja kolaboratif dalam penegakan hukum yang kita lakukan diakui dunia,” ujar Rasio.
Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence Award merupakan ajang yang secara publik memberikan pengakuan dan apresiasi kepada individu atau institusi pemerintah yang menunjukkan keunggulan dan kepemimpinan luar biasa dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lintas batas yang berdampak pada lingkungan.
Cakupan tematik AEEE meliputi berbagai bentuk kejahatan lingkungan lintas negara, termasuk perdagangan ilegal satwa liar, hasil hutan, ikan, mineral, pasir, limbah, bahan kimia, pestisida, merkuri, serta bahan perusak ozon dan hidrofluorokarbon (HFCs).
Penghargaan AEERE tahun 2024-2025 kepada Gakkum LHK, menegaskan kembali posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan praktik penegakan hukum lingkungan terbaik di kawasan Asia Pasifik, yang tidak hanya berfokus pada penindakan tetapi juga membangun kolaborasi lintas lembaga yang kuat, dan diakui secara global.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan