JAKARTA – Restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan resmi ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Tempat usaha itu dianggap melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Hal ini diketahui berdasarkan unggahan dari akun resmi instagram Satpol PP DKI, @satpolppdki. Petugas menutup Holywings Tavern selama tiga hari sejak Minggu (5/9/2021) karena pelanggaran kerumunan dan tak menjalankan protokol kesehatan di malam sebelumnya.
“Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3×24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9),” demikian bunyi keterangan unggahan Satpol PP, dikutip Senin (6/9/2021).
Setelah menjalani penutupan selama tiga hari, Holywings Tavern Kemang dibolehkan kembali beroperasi. Namun jika didapati kembali melanggar aturan PPKM, maka restoran dan bar itu terancam sanksi yang lebih berat lagi.
“Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywing apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi,” kata Satpol PP.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan