JAKARTA – Resto-bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan, kemungkinan akan dijatuhi denda karena sudah lebih dari sekali melanggar protokol kesehatan dalam operasionalnya.
Dilansir dari Kompas.com, Holywings Kemang tercatat pernah disegel selama 3 hari pada 27 Maret 2021.
Teranyar, Holywings Kemang kembali disegel pada Minggu (5/9/2021) malam, menyusul membeludaknya pengunjung.
Menurut Pasal 28 ayat 2 huruf b Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran berulang yang dilakukan oleh unit usaha kafe, rumah makan, atau restoran, seharusnya dijatuhi denda maksimum Rp 50 juta.
“Jika mengulangi pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” tulis beleid itu.
Sejak disegel semalam hingga saat ini, denda yang diamanatkan oleh regulasi itu belum dijatuhi oleh Satpol PP DKI Jakarta kepada Holywings Kemang.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Namun, Satpol PP sedang mempertimbangkan untuk melakukan hal itu.
“Iya ini (pelanggaran) yang terulang. Sudah kedua kali lebih,” kata Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, kepada wartawan pada Senin (6/9/2021).
“Nanti dikenakan denda juga, tapi ini kan kita masih nunggu perintah pimpinan,” ia menambahkan.
Ujang berujar, Holywings Kemang disegel karena melampaui jam operasional yang diizinkan dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sanksi penyegelan selama 3×24 jam yang dijatuhi kemarin oleh Satpol PP DKI Jakarta disebut merupakan tindakan sementara.
“Untuk sementara ditutup sementara 3×24 jam. Tapi ke depannya, apakah ditutup selama PPKM, kita nanti lihat keputusan dari pimpinan,” ujar Ujang.
Sementara itu, Polda Metro Jaya berencana memanggil manajemen kafe Holywings Kemang dan Epicentrum, Jakarta Selatan, terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional.
“Kita akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin.
Yusti mengatakan, Polda Metro Jaya tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar aturan di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Tekankan lagi bahwa kita tidak akan tebang pilih. Bukan cuma (Holywings) ini saja, siapapun yang melanggar prokes dimasa PPKM ini akan kita proses,” ucap Yusri.
Sebelumnya, polisi melakukan razia di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (4/9/2021) hingga Minggu dini hari.
Polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang dalam razia yang dilakukan. Polisi juga merazia Holywings Epicentrum pada Minggu malam.
Terdapat pelanggaran aturan di kafe tersebut, yakni melampaui batasan jam operasional.
Razia itu dilakukan dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
Saat ini Holywings Kemang mendapatkan sanksi dengan penutupan sementara selama 3×24 jam. Sedangkan Holywings Epicentrum mendapatkan sanksi teguran tertulis.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan