Foto: ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga selama sepekan hingga 13 September 2021 mendatang.

Dalam perpanjangan pemberlakuan ini sejumlah daerah yang berstatus Level 2, Level 3, dan Level 4 diberlakukan aturan untuk menekan laju Covid-19.

Seperti diberitakan sebelumnya aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Berikut poin lengkap perbedaan aturan selama PPKM Level 3 dan 4 hingga 13 September yang mencakup aktivitas mulai sekolah sampai resepsi pernikahan.

1. Sekolah

Pembelajaran di sekolah untuk wilayah yang masih terdampak PPKM Level 4 dilakukan secara jarak jauh.

Sementara untuk PPKM Level 3 pembelajaran dapat dilakukan melalui tatap muka, tetapi secara terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

Tatap muka terbatas dilakukan dengan kapasitas siswa maksimal 50 persen. Aturan ini dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen. PAUD maksimal 33 persen.

Kegiatan makan/minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajan, dan sejenisnya di wilayah PPKM Level 4 diizinkan membuka usahanya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat.

Pengunjung yang makan di tempat maksimal 3 orang dan dikenai waktu 30 menit.

Sementara pada wilayah yang terdampak PPKM Level 3 usaha diizinkan dibuka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat.

Pengunjung diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas dengan waktu makan 60 menit.

3. Makan dan minum di restoran, rumah makan, kafe

Bagi restoran, rumah makan, kafe dengan area terbuka yang berada di wilayah PPKM Level 4 diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat.

Kapasitas maksimal dalam setiap meja yakni 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Untuk restoran, rumah makan, kafe di wilayah PPKM Level 3, waktu makan maksimal 60 menit dengan kapasitas meja 2 orang.

Usaha yang dibuka di wilayah ini maksimal buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Pengunjung disyaratkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan ini merupakan rencana uji coba pembukaan tempat makan yang ada di gedung atau toko tertutup di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Surabaya dalam PPKM Level 3 dan 4.

Selain mensyaratkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal dibatasi sebanyak 50 persen, satu meja maksimal 60 menit.

5. Tempat wisata

Terkait tempat wisata pada wilayah PPKM Level 3 mulai dilakukan uji coba pembukaan tempat wisata dengan ketentuan di antaranya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk PPKM Level 4 tak ada ketentuan mengenai ini.

6. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan

Kegiatan kesenian, kebudayaan, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara dalam wilayah yang terdampak PPKM Level 4.

Sementara untuk wilayah dengan PPKM Level 3, aktivitas tersebut ditutup namun dikecualikan untuk kegiatan olahraga di ruang terbuka dengan maksimal 4 orang dengan fasilitas ruang terbuka dan kapasitas 50 persen.

7. Transportasi umum

Pada PPKM Level 3 pengaturan maksimal kapasitas adalah 70 persen.

Adapun aturan pada PPKM Level 4 transportasi umum diberlakukan pengaturan maksimal 50 persen kapasitas.

8. Resepsi pernikahan

Resepsi pernikahan ditiadakan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.

Sedangkan pada PPKM Level 3 resepsi pernikahan diadakan maksimal 20 undangan, tidak mengadakan makan di tempat dan wajib menerapkan protokol kesehatan.