JAKARTA – Kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) harus diatasi. Salah satunya, dengan tidak memenjarakan pengguna narkoba.
“Napi (narapidana) narkoba itu baiknya direhabilitasi saja, tidak usah dipenjara,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 September 2021.
Politikus Partai NasDem menyebut kelebihan kapasitas terjadi di sebagian besar lapas Indonesia. Permasalahan ini harus segera diselesaikan.
“Penjara yang penuh tidak hanya terjadi di satu saja,” ungkap dia.
Dia mendukung wacana mengatasi kelebihan kapasitas penjara melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasalnya, sebagian besar lapas di Indonesia dihuni pengguna narkoba.
“Bagi pecandu narkoba, lebih baik direhabilitasi saja, agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan layak,” ujar Sahroni.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mendorong revisi UU Narkotika. Wacana itu disampaikan untuk mengatasi kelebihan daya tampung penjara di Indonesia.
Contohnya, kelebihan kapasitas di Lapas Klas I Tangerang, Banten. Over capacity lapas yang terbakar pada Rabu, 8 September 2021 itu mencapai 400 persen. Sebanyak 50 persen penghuni lapas tersebut adalah narapidana narkoba.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan