Saat ini, Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab bogor.

Sebelumnya, kuasa hukum Sentul City Antoni menjelaskan perseroan berencana memanfaatkan lahannya sesuai masterplan.

Untuk itu, Sentul City tengah giat melakukan penataan dan penguasaan aset-aset yang selama ini diambil untung oleh para spekulan yang memanfaatkan petani penggarap untuk mengambil alih hak garap, dan diam diam menduduki tanpa izin dengan tanpa hak di lokasi areal milik Sentul City.

“Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami didukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar,” kata Antoni, dalam keterangan resmi yang disampaikan di situs perusahaan.

Antoni menjelaskan, setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap aset-aset milik PT SC, ternyata terdapat beberapa bangunan bangunan liar berupa vlla vlla dan atau rumah rumah didirikan oleh di luar masyarakat asli Bojong Koneng.