BOGOR – Manajemen emiten properti, PT Sentul City Tbk (BKSL) buka suara ihwal somasi yang dilayangkan kepada aktivis Rocky Gerung terkait masalah lahan.

Head of Corporate Communication David Rizar Nugroho mengatakan, Sentul City benar telah melayangkan surat somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.

“Dasar somasi tersebut Karena SC adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat,” dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/9/2021).

Dilansir dari CNBC Indonesia, David juga menyampaikan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan sejelas jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB Senntul City agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.

Lalu, Sentul City juga meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor