BOGOR – Manajemen emiten properti, PT Sentul City Tbk (BKSL) buka suara ihwal somasi yang dilayangkan kepada aktivis Rocky Gerung terkait masalah lahan.

Head of Corporate Communication David Rizar Nugroho mengatakan, Sentul City benar telah melayangkan surat somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.

“Dasar somasi tersebut Karena SC adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat,” dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/9/2021).

Dilansir dari CNBC Indonesia, David juga menyampaikan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan sejelas jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB Senntul City agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.

Lalu, Sentul City juga meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor

Saat ini, Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab bogor.

Sebelumnya, kuasa hukum Sentul City Antoni menjelaskan perseroan berencana memanfaatkan lahannya sesuai masterplan.

Untuk itu, Sentul City tengah giat melakukan penataan dan penguasaan aset-aset yang selama ini diambil untung oleh para spekulan yang memanfaatkan petani penggarap untuk mengambil alih hak garap, dan diam diam menduduki tanpa izin dengan tanpa hak di lokasi areal milik Sentul City.

“Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami didukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar,” kata Antoni, dalam keterangan resmi yang disampaikan di situs perusahaan.

Antoni menjelaskan, setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap aset-aset milik PT SC, ternyata terdapat beberapa bangunan bangunan liar berupa vlla vlla dan atau rumah rumah didirikan oleh di luar masyarakat asli Bojong Koneng.

Sementara itu, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan, ada dua surat somasi yang dikirimkan Sentul City ke Rocky Gerung. Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus. Haris Azhar mengatakan pihaknya telah membalas somasi itu. Pihaknya juga melaporkan perkara ini ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Isinya, menurut Haris Azhar, meminta Rocky Gerung mengosongkan tanah dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Minta mengosongkan tanah itu. Saya sama teman-teman jadi kuasa hukumnya,” kata Haris Azhar kepada wartawan, Rabu (8/9/2021) malam, dikutip eranasional.com dari detik.com.

Dalam somasi yang dilayangkan PT Sentul Citu itu, Haris Azhar menjelaskan ada tiga tuntutan yang disampaikan. Pertama, Sentul City memperingatkan Rocky bahwa pihaknya pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, yang tertuang dalam SHGB Nomor 2411 dan 2412.

Kedua, akan ada tindakan tegas atau dugaan tindak pidana jika Rocky Gerung memasuki area itu. Ketiga, Sentul City juga mengancam merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky tak mengosongkan tanah itu.

“Apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan,” tutur Haris Azhar.