JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan berinisial JAS sebagai tersangka. Penetapan tersangka buntut dugaan pelanggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.

“Sudah ditetapkan tersangka di mana kita ketahui tanggal 4 september lalu ada petugas gabungan yang laksanakan kegiatan razia sekitar pukul 00.00 Wib,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (17/9).

Penetapan tersangka itu, kata Yusri, dilakukan salah satunya karena selaku Manajer JA tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti ketentuan jam malam hingga tak disediakannya scan barcode PeduliLindungi sebagaimana ketentuan dalam pelaksanaan PPKM.

“Selaku manager tidak memiliki scan barcode qr PeduliLindungi yang memang kewajibannya disiapkan oleh masing-masing kafe mall dan restoran yang ada,” kata Yusri.

“Jadi tiap ada kegiatan apapun harus ada barcode qr PeduliLindungi supaya dia masuk ke dalam itu orang-orang yang sudah tervaksin,” lanjutnya.

Selain alasan tidak adanya scan barcode QR PeduliLindungi, Manajer Holywings Tavern, Kemang juga telab diberikan sanksi sebanyak tiga kali namun tak kunjung dipatuhi.

“Dari hasil pendalaman dilakukan yang pertama memang tersangka selaku manager cafe outlet Holywings tersebut tersebut diberikan sanksi Satpol PP pada saat itu sebanyak tiga kali dari Febuari Maret dan September,” ujarnya

Bahkan sama halnya sanksi dari Satpol PP, Yusri mengungkap bila pihak Holywings Tevern Kemang juga tak mengindahkan imabauan internal dari PT Holywings.

“Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri di mana pernah sudah dikeluarkan memberikan inbauan kepada seluruh outlet nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu,” katanya.

Sementara itu, Direskrimum Podla Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan jika pihaknya dalam menetapkan JAS sebagai tersangka, telah turut memeriksa sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman CCTV, pemeriksaan 26 saksi, sidik jari, sampai keterangan para ahli.

“Itu alat bukti kami miliki dari semua disangkakan ancaman tertinggi Undang-Undang Wabah penyakit kenapa disebutkan, kita terapkan wabah penyakit buat atensi para penyelenggara atau kegiatan ekonomi di tempat lain,” tuturnya.

Terlebih, Tubagus mengatakan bahwa Covie-19 telah ditetapkan sebagau wabah penyakit nasional oleh karena itu dalam penanganannya telah diatur dalam Undang-Undang termasuk untuk sanksi hukumannya.

“Maka dari penyidik Polda Metro Jaya ditingkatkan ke penyidikan dan saat ini tetapkan 1 tersangka untuk disidik. Kami tetapkan sebagai tersangka dan rencana akan dipanggil mintai keterangan Rabu besok surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan,” jelasnya.