JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tidak hanya mempidanakan Haris Azhar, namun ia juga menggugat perdata pencemaran nama baik senilai Rp100 miliar.
Dilansir dari medcom.id, Kubu Haris Azhar justru mengaku siap meladeni Luhut. Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, mengatakan pihaknya akan membongkar fakta-fakta siapa Luhut sebenarnya.
“Jadi kami buka saja dalam proses ini, sehingga publik akan melihat siapa sesungguhnya sosok LBP (Luhut Binsar Pandjaitan),” kata Nurkholis dalam keterangan pers Rabu, 22 September 2021.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan membeberkan bisnis dan rekam jejak Luhut dalam bisnis tambang di Papua. “Dengan membuka, publik akan tahu jejak langkahnya dalam dugaan konflik dalam bisnis tambang di Papua yang berdampak pada penderitaan rakyat Papua,” tambah Nurkholis.
Perseteruan Luhut dengan dua pimpinan LSM Haris Azhar dan Fatia bermula dari video diskusi yang diunggah ke kanal YouTube Haris Azhar pada tanggal 20 Agustus. Dalam video tersebut, Haris dan Fatia mendiskusikan laporan berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.
Laporan tersebut diterbitkan gabungan beberapa organisasi masyarakat sipil. Laporan yang menjadi awal masalah mengkaji faktor-faktor yang memicu pelanggaran HAM di Papua. Salah satunya, keterlibatan beberapa tokoh-tokoh militer dalam industri tambang.
Tinggalkan Balasan