Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN. (Sumber kbri).

Jakarta, eranasional.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Jumat, 14 Februari 2020, berkaitan dengan kasus dugaan suap fungsi lahan di Riau.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengkonfirnasi bahwa pemanggilan Zulkifli Hasan akan dijadwalkan kembali oleh KPK.

“Ketika panggilan yang terakhir pak Zulhas telah konfirmasi. Panggilan sudah diterima, kemudian dikonfirmasi, karena ada kegiatan lain, akan dijadwalkan ulang pada 14 Februari 2020. Tentu itu bagian dari komitmen Zulhas untuk hadir. Kami meyakini yang bersangkutan hadir. Kita tunggu kehadirannya untuk berikan keterangan terkait dugaan korupsi alih fungsi hutan 2014 Kementerian Kehutanan,” ungkap Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan , Selasa (11/02/2020).

Namun, KPK hanya berharap kehadiran bisa dipenuhi, sedangkan kepastian Zulhas bisa hadir atau tidak, belum bisa diumumkan.

“Kami (KPK) tidak berandai-andai meyakini yang bersangkutan akan hadir, karena terakhir itu bentuk konfirmasi dari beliau untuk hadir di 14 Februari 2020, kami juga tidak akan berspekulasi akan tidak hadir atau bagaimana,” jelas Ali Fikri.

Zulkifli Hasan sempat mangkir panggilan pemeriksaan pada Kamis, 16 Januari 2020 dan 06 Februari 2020. Ali Fikri juga sempat menyatakan jika keterangan Zulhas sangat dibutuhkan penyidik.

Zulkifli Hasan yang juga menjabat Wakil Ketua MPR itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Ali, penyidik akan menggali keterangan Zulhas mengenai Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas pada 8 Agustus 2014.

SK Zulkifli Hasan tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.

SK Menhut tersebut diserahkan Zulhas kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014. Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Atas pidato Zulkifli Hasan, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.

KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis, 25 September 2014 lalu, terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau. Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

(Fyan/red).