PEKALONGAN – Dua Pria warga kelurahan Pringrejo, AF (40) dan warga kelurahan Medono, AS (33) diamankan Satreskrim Polres Pekalongan Kota usai menggasak barang-barang di sebuah rumah milik Nurul Salavia (43) yang lokasinya berada tepat di depan rumah AF Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu 22 September 2021 dini hari.

“Satu lagi pelaku yang jadi DPO berinisial BD dan masih kita kembangkan,” ungkap Kasatreskrim Polres Kota Pekalongan, AKP Achmad Sugeng saat Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (4/10/2021).

Sugeng menambahkan sejumlah barang bukti berupa alat elektronik dan lainnya diamankan polisi.

“Barang bukti sudah kita amankan berupa 1 unit kulkas, 1 set AC, 1 buah tabung gas, 1 unit microwave dan lainnya,” imbuh Kasatreskrim yang didampingi Kasubag Humas, AKP Suparji.

Sugeng menceritakan, kejadian bermula saat ketiga pelaku berkumpul dirumah AF. AF berkata kepada temannya bahwa rumah yang didepannya tak berpenghuni atau kosong.

“Mengetahui rumah kosong, salah satu tersangka ada yang bilang “gimana kalau tak masuki”, setelah itu AF mematikan CCTV rumahnya. Kemudian mereka bertiga masuk rumah korban dengan cara melompat pagar dan mencongkel pintu. Dari aksinya, mereka berhasil mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Reporter: em-aha