Sofyan A. Djalil mencontohkan terkait pembuatan akta yang seharusnya tidak diperbolehkan, sebab tanah yang akan ditransaksikan masih dalam proses peradilan.
“Akibatnya pembeli tanah dirugikan dalam persoalan ini. Lalu, ada PPAT yang meminjamkan akun kepada orang lain. Ada juga oknum PPAT yang menjadi kaki tangan mafia tanah,” ungkapnya.
Melihat permasalahan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan bertindak tegas terhadap oknum PPAT yang melakukan pelanggaran, seperti halnya jika ada oknum BPN yang melakukan pelanggaran.
“Apabila PPAT tidak bisa dipercaya dalam melaksanakan tugasnya dengan standar kode etik, maka akan jadi masalah besar,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Sofyan A. Djalil juga menegaskan, Kementerian ATR akan memberikan hukuman disiplin kepada oknum PPAT yang melanggar kode etik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tinggalkan Balasan