Plt Jubir KPK Ali Fikri

Jakarta- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Para tersangka itu ialah Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; korporasi PT AP; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.

“Hari ini dilaksanakan tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti] dari tim penyidik kepada tim jaksa untuk tersangka AR [Anja Runtuwene] dkk dan tersangka PT AP di mana kelengkapan berkas perkaranya telah diperiksa oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (7/10).

Ali menuturkan kewenangan penahanan para tersangka kini beralih menjadi tugas jaksa. Mereka akan ditahan untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2021.

Tommy dan Anja ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Rudy Hartono ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Tim jaksa, lanjut Ali, mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali.

Dalam proses penyidikan, pengadaan tanah di Munjul diketahui diperuntukkan untuk program rumah DP 0 rupiah. Dari temuan awal KPK, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.

Lembaga antirasuah sudah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari Tommy Adrian dan Anja Runtuwene selama proses penyidikan.