JAKARTA -Kejaksaan Agung membenarkan adanya oknum jaksa yang ditangkap. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut oknum jaksa tersebut adalah pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto,” ungkap Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10).
Dilansir dari Media Indonesia, Leonard menyebut pengamanan oknum jaksa itu dilakukan terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Pengamanan itu, lanjutnya, merupakan respon cepat atas laporan masyarakat dengan melkukan klarifikasi kebenaran laporan tersebut.

“Yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung,” pungkas Leonard.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung bahwa pengawasan di internal Korps Adhyaksa adalah elemen vital sebagal sistem peringatan dini dalam melihat potensi pelanggaran. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021 pada Selasa (5/10).
Ia menggarisbawahi tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan, yakni menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan.
“Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain,” jelas Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan