JAKARTA – Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko telah memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dua orang peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), yakni Edi Primayogha dan Miftah pada Selasa, 12 Oktober 2021.
“Saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor,” kata Moeldoko di Gedung Bareskrim.
Moeldoko didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Terlihat, mantan Panglima TNI ini memakai baju batik lengan panjang bermotif cokelat. Ia keluar dari ruang penyidik sekitar jam 15.16 WIB.
Dalam pemeriksaan, Moeldoko sudah menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan penyidik. “Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang saya sampaikan tadi, semua sudah terjawab,” ujarnya.
Berikutnya, Moeldoko sebagai warga negara yang baik akan mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian. “Jadi saya hadir hari ini untuk itu. Secara substansi, silakan tanya ke Otto (kuasa hukum),” jelas dia.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada permintaan maaf dari dua orang terlapor yakni Edi dan Miftah. “Belum ada,” ucapnya
Sebelumnya, Moeldoko melaporkan dua orang peneliti ICW ke Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0541/IX/2021/ SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 September 2021 dengan terlapor Egi Primayogha dan Miftah.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan