Tersangka penggelapan mobil di Pekalongan

PEKALONGAN – Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap seorang wanita cantik berinisial R (30) yang berasal dari Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal karena sudah menipu dan menggelapkan mobil rental di Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Delapan unit mobil yang dirental tersangka dan sudah digadaikannya seharga Rp 25.000.000 hingga Rp 30.000.000 juga turut diamankan polisi sebagai barang bukti.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, tersangka berhasil ditangkap pada hari Jumat (8/10/2021) saat berada dirumah kosnya yang berada di wilayah Kota Tegal.

“Tersangka berhasil kita amankan didaerah Tegal. Menurut pengakuan tersangka, 11 mobil yang disewa sudah digadaikannya didaerah Tegal, perbatasan Brebes dan Pemalang,” kata Wahyu saat melakukan Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (13/10/2021).

“Dari pengakuan itu, kami lakukan pencarian dan sampai hari Selasa (12/10/2021) kemarin kami berhasil menyita 8 unit mobil. 8 mobil itu diantaranya, 2 unit Mitsubishi Expander berwarna hitam dan silver, 1 unit Toyota Innova Reborn, 1 Toyota Yaris, 2 unit Honda Brio berwarna kuning dan abu-abu, 1 unit Honda Mobilio dan 1 unit Toyota Fortuner VRZ,” paparnya.

Wahyu menambahkan, kejadian bermula ketika R menyewa kendaraan milik korban sejak 17 Januari 2021 sampai dengan 7 September 2021 hingga mencapai 11 unit mobil.

“Awal pembayaran berjalan lancar. Namun, sejak akhir Agustus dan awal September pembayaran macet. Salah satu GPS pun mati. Dari situ korban curiga sampai akhirnya menanyakan keberadaan mobil kepada tersangaka dan mengecek GPS mobil lainnya. Meski GPS masih aktif, ternyata semua unit sudah digadaikannya,” jelas Wahyu.

Diketahui modus tersangka terhadap korban yang mau menerima gadai. “Ada yang mengaku saudaranya sakit, orang tua operasi dan keponakannya meninggal. Sehingga para korban merasa kasihan,”tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara.

Reporter: em-ha