JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Selain itu, tiga orang lainnya turut menyandang status yang sama, yakni HM selaku Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan SUH dari pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan teehitung hari ini hingga 4 November 2021 mendatang.
“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai 4 November 2021,” kata Alexander Mawarta di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).
Alex mengatakan, para tersangka akan ditahan si tempat yang berbeda. Dodi Reza Alex akan ditahan di Rutan KPK Kavling 1. Sedangkan, HM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan EU serta SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam kegitan OTT kali ini, KPK tidak hanya menangkap Dodi Reza Alex selaku Bupati Musi Banyuasin. Tim KPK juga menangkap Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan