Surabaya – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Turunan Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang yang dilakukan secara daring dan luring.
Kegiatan yang diikuti oleh kalangan akademisi dan pelaku profesi ini, dilakukan guna meningkatkan pengetahuan, pemahaman, motivasi, dan kapasitas aparat pemerintah daerah, Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Materi sosialisasi yang disampaikan berasal dari peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang diterbitkan dalam rangka simplifikasi/harmonisasi regulasi dan perizinan.
Hal ini terkait dengan aspek pengendalian dan penertiban terhadap pertanahan dan tata ruang, yaitu PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Direktur Jenderal PPTR, Budi Situmorang menjelaskan bahwa posisi pengendalian dan penertiban tanah dan ruang menjadi posisi sentral saat ini.
“Rencana dan pemanfaatan ruang serta pemberian hak atas tanah telah dilaksanakan maka saatnya pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, memegang peran sentral untuk memastikan pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah dilaksanakan sesuai dengan hak atas tanah yang diberikan. Hal ini adalah rangka terwujudnya tertib pertanahan dan tata ruang,” jelasnya melalui keterangan pers, Senin (18/10)
Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, Iskandar Syah yang turut hadir menjelaskan substansi PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
“PP Nomor 20 Tahun 2021 memberikan amanat yang besar kepada Kementerian ATR/BPN, peraturan sebelumnya hanya mengatur mengenai penertiban dan pendayagunaan tanah telantar, tetapi saat ini diatur juga penertiban dan pendayagunaan terhadap kawasan telantar sehingga dibutuhkan sinergitas dengan kementerian/instansi terkait dan pemerintah daerah. Mulai dari informasi adanya indikasi kawasan dan tanah telantar hingga peran dalam penertiban kawasan dan tanah telantar,” paparnya.
Selain itu, Andi Renald selaku Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang turut menyampaikan substansi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan berdasarkan muatan Rencana Tata Ruang sehingga pengendalian dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Pengendalian Pemanfaatan Ruang terdiri atas instrumen pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang,’’ ujarnya.
Direktur Pengendalian Hak Atas, Alih Fungsi Lahan, Kawasan dan Wilayah Tertentu, Asnawati, menyampaikan bahwa saat ini tengah disusun rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Pengendalian dan Penertiban Pertanahan.
“Rancangan peraturan tersebut untuk menjawab tantangan keharusan dilakukannya pengendalian dan penertiban terhadap seluruh aspek pertanahan agar sesuai dengan kewajiban yang diberikan dalam pemberian hak atau dasar penguasaan atas tanah,” ujarnya
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Benny Sampirwanto, mengatakan bahwa Pemprov Jawa Timur senantiasa berkoordinasi dalam mewujudkan tertib pertanahan dan ruang.
“Negara sebagai organisasi tertinggi mempunyai wewenang dan kewajiban untuk mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN dalam rangka mewujudkan tertib pertanahan dan ruang sehingga memberikan efek bagi kesejahteraan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar. Ia menambahkan bahwa jajaran Kementerian ATR/BPN dituntut untuk melaksanakan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang sehingga menumbuhkan iklim investasi dan berusaha.
Sosialisasi ini diikuti oleh peserta secara aktif dan partisipatif melalui diskusi dan pertanyaan yang disampaikan oleh peserta kepada narasumber. Melalui semangat tersebut, diharapkan para peserta mengetahui, memahami, menumbuhkan motivasi, dan selanjutnya dapat melaksanakan amanat pengendalian dan penertiban tanah dan ruang dengan penuh komitmen.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan