Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, . Dok Kemenko Polhukam

Jakarta- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar koreksi dari pemerintah atas kritik masyarakat yang keliru tidak disebut sebagai bentuk sikap antikritik.

Ia mempersilahkan masyarakat menyampaikan kritik dengan keras, salah satunya terhadap Mahfud yang saat ini sedang menduduki kursi menteri.

Menurut Mahfud, dalam sistem demokrasi harus bisa mengajukan pendapat pembanding.

Adapun wujud antikritik, kata Mahfud, adalah tindakan represif terhadap orang yang melakukan kritik. Ia lantas kembali menegaskan bahwa menjawab kritik, kata dia bukanlah bentuk antikritik.

“Ini demokrasi, harus membanding pendapat. Yang antikritik itu kalau melakukan tindakan represif terhadap misalnya orang yang mengkritik,” kata Mahfud.

Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga membandingkan keadaan sekarang yang lebih demokratis jika dibanding masa Orde Baru.

Menurut Mahfud, pada masa Orde Baru masyarakat tidak boleh membicarakan mengenai negara Islam.

Jika membicarakan hal itu, kata dia, maka orang tersebut bisa hilang. Pada masa itu, publik hanya boleh menyuarakan hal-hal yang baik dari pemerintahan Soeharto.

“Zaman Orde Baru jangan anda bicara negara Islam, jangan. Bisa hilang, bisa hilang nggak ketemu,” ujar Mahfud.

Saat ini, kata mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu, masyarakat bisa membahas topik apapun.

“Kalau ada orang bicara mengkritik itu, boleh saja. Tetapi kalau misalnya kita menjawab kritik, jangan dibilang antikritik,” ujarnya.