JAKARTA – Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan terjadi peningkatan volume penumpang selama Oktober. Dibandingkan September, rerata penumpang harian sebesar 282.427 orang sedangkan Oktober per hari sebanyak 341.945 orang.
“Volume rata-rata pengguna KRL Jabodetabek per hari naik sebesar 21 persen,” ucap Anne, Kamis (21/10).
Anne juga mencatatkan, selama Oktober, rata-rata volume penumpang pada Sabtu, Minggu, dan hari libur hanya 262.190 orang. Dia menuturkan, peningkatan volume penumpang seiring dengan pelonggaran pembatasan mobilitas masyarakat dengan diturunkannya level PPKM.

Seiring penambahan volume penumpang, jam operasional KRL terus bertambah. Per 17 Oktober perjalanan KRL per hari sebanyak 999 perjalanan dari sebelumnya janya 994 perjalanan. Untuk waktu operasional tetap berjalan normal mulai pukul 04.00-22.00 WIB.
Anne juga menyampaikan kapasitas maksimal penumpang di setiap stasiun tetap dilakukan kendati pemerintah telah menurunkan level PPKM menjadi level 2.
“Petugas di lapangan juga akan melakukan penyekatan jika kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota,” sebutnya.
Sementara itu, layanan Transjakarta akan kembali melayani 100 persen kapasitas penumpang. Keputusan ini merujuk kepada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 441 Tahun 2021.
“Transjakarta kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan,” ucap Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi, Kamis (21/10).
Seiring dengan pelayanan 100 kapasitas penumpang, Prasetia menyebutkan marka batasan jarak antar penumpang akan dicopot secara perlahan.
Kemudian, jadwal armada akan disesuaikan mengikuti volume penumpang yang sudah kembali 100 persen.
“Semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Kepgub 1245 Tahun 2021, aturan tentang kegiatan pada moda transportasi yaitu;
– Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental: diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
– Ojek (online dan pangkalan): penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tinggalkan Balasan