Anggota Komisi II DPR RI didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran dan Kepala Bagian PHAL Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat tanah

Pesawaran – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Percepatan program PTSL terus dilakukan dengan target seluruh tanah di Indonesia dapat terdaftar pada tahun 2025. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja, gencar menyosialisasikan pentingnya PTSL kepada masyarakat dan stakeholder.

Anggota Komisi II DPR RI, Zulkifli Anwar, mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan program PTSL dengan target yang ditetapkan setiap tahunnya.

Ia berharap, sosialisasi yang menghadirkan para kepala desa di Kabupaten Pesawaran ini mampu menyadarkan masyarakat akan pentingnya kepemilikan sertipikat tanah melalui PTSL.

“Tadi saya tanya, Ibu Bapak berapa lama mengajukan penerbitan sertipikat tanah. Katanya, hanya dua bulan. Fungsi saya di Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN mendukung programnya, maka sekali lagi terima kasih. Saya berfungsi salah satunya membela, memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, salah satunya dengan PTSL,” ujarnya dalam sambutan pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Graha Adora, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Kamis (21/10/2021) kemarin.

Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah pada Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Nurhadi Putra, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting karena PTSL adalah program yang menyentuh masyarakat secara langsung, khsusunya yang ada di Kabupaten Pesawaran.

“Sebelumnya apresiasi dan terima kasih saya ucapkan kepada pemerintah daerah. Ini merupakan salah satu kabupaten yang cukup baik kerja samanya dan terbukti capaian PTSL cukup baik sampai dengan saat ini. Ini tidak terlepas dari dukungan Bapak/Ibu kepala desa dan lurah dalam melaksanakan program-program Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.

Selain pemerintah daerah, menurutnya, PTSL juga dapat terwujud karena dukungan besar dari Komisi II DPR RI sehingga masyarakat dapat memperoleh sertipikat sebagai alat bukti yang sah atas kepemilikan tanah. Tak sampai di situ, sertipikat tanah melalui PTSL juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ini bisa menjadi pemacu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya masyarakat mau berusaha, sertipikat bisa membantu. Kalau dahulu tidak bisa pinjam ke bank, tapi dengan sertipikat mudah-mudahan bisa membuka kredit-kredit murah di perbankan sehingga usaha kecil dan menengah bisa terwujud. Adanya sertipikat, bisa ke perbankan dengan beban yang sangat murah, tidak memberatkan masyarakat yang ingin berusaha,” terang Nurhadi Putra.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyebutkan bahwa di Provinsi Lampung terdapat total sejumlah 3.959.263 bidang tanah. Sebanyak 73%-nya dari jumlah sudah terdaftar atau 2.844.968 bidang tanah.

“Tahun 2021, Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung mempunyai target PTSL sebanyak 216.450 PBT dan 190.000 SHAT. Kemudian redistribusi sebanyak 25.801 bidang dan lintas sektor sebanyak 2.652 bidang,” paparnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Biro Hubungan Masyarakat, Indra Gunawan menerangkan bahwa PTSL merupakan bagian dari Reforma Agraria, sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah masyarakat untuk mengatasi ketimpangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemafaatan tanah, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

“Dukungan dari Komisi II DPR RI selaku mitra kerja Kementerian ATR/BPN, dukungan dari pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, dan masyarakat, sangat kami harapkan untuk suksesnya program ini,” tegasnya.

Dalam sosialisasi ini, Anggota Komisi II DPR RI didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran dan Kepala Bagian PHAL Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat tanah kepada 10 orang perwakilan masyarakat.

Hadir dalam sosialisasi ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Darman Hutasoit; Sekda Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa; serta jajaran pemerintah daerah dan kepala desa di Kabupaten Pesawaran.