Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan pandangan kontroversial terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes).

Menurutnya, pemberitaan media massa mengenai isu tersebut cenderung hiperbolis dan telah “membesar-besarkan” jumlah kasus yang sebenarnya dinilai sedikit.

Pernyataan ini dilontarkan Nasaruddin dalam sebuah acara di Kantor Kemenko PM, Selasa (14/10).

“Isu pertama belum selesai, adanya kejahatan seksual di Pondok Pesantren yang dibesar-besarkan oleh media, padahal itu hanya sedikit jumlahnya,” kata Menag.

Meskipun tidak merinci data resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait jumlah pasti kasus kekerasan seksual di Ponpes, Nasaruddin secara tegas meminta semua pihak untuk menjaga marwah institusi pesantren. Ia khawatir pemberitaan yang masif dapat menimbulkan ‘alergi’ di tengah masyarakat, membuat orang tua enggan menitipkan anaknya ke ponpes.

Menag menekankan bahwa perjuangan para kyai dan santri yang telah membangun dan memelihara pondok pesantren selama ratusan tahun, bahkan lebih dari 200 tahun, jangan sampai tercoreng.

“Jangan sampai pihak-pihak yang berkeringat beratusan tahun lamanya… justru dikonotasikan sangat negatif,” ujarnya.

Ia menyuarakan kekhawatiran bahwa fokus berlebihan pada kasus minoritas ini akan merusak seluruh citra positif lembaga pendidikan berbasis agama tersebut.

Data JPPI Tunjukkan Fakta Berbeda

Pandangan Menag Nasaruddin berbanding terbalik dengan data yang dirilis oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Sepanjang tahun 2024, JPPI mencatat total 573 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Ironisnya, dari ratusan kasus tersebut, 42 persen di antaranya merupakan kasus pencabulan atau pelecehan seksual.

Lebih lanjut, dari seluruh kasus pencabulan yang tercatat, 36 persen dikonfirmasi terjadi di lembaga-lembaga pendidikan berbasis agama, termasuk pondok pesantren. Angka ini mengindikasikan bahwa lingkungan belajar keagamaan memiliki persentase kejadian yang signifikan dari total kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan.